Bersinergi dalam Pelaksanaan Tri Dharma, Fasya IAIN Kediri tindak lanjuti MoU dengan Bawaslu Kota Kediri

Kediri, 12 Oktober 2021 Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri Kediri menindaklanjuti hasil MoU dengan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Kediri. Pertemuan yang dilaksanakan di kantor Bawaslu tersebut dilaksanakan dengan agenda koordinasi dan penjajakan program-program yang sekiranya bisa dilaksanakan oleh kedua lembaga. Program yang ditawarkan tentunya tidak terlepas dari upaya pemenuhan Tri Dharma Perguruan Tinggi.
Rombongan Fasya IAIN Kediri yang terdiri atas Dekan, Wakil Dekan, Ketua Program Studi Hukum Tata Negara, Kepala Lab. Peradilan dan Perwakilan Dosen Hukum Tata Negara langsung disambut oleh Mansur, ST. selaku Ketua Bawaslu Kota Kediri. Dalam sambutannya, Mansur menyampaikan bahwa kerjasama ini dapat membangun budaya demokrasi yang lebih baik.
Lebih terperinci lagi Yudi Agung Nugraha, S.H. Selaku Koordinator Divisi Hukum, Penanganan Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa Bawaslu Kota Kediri menyampaikan bahwa Bawaslu juga perlu untuk menjalin kerjasama dengan berbagai pihak dalam pelaksaan tugas dan kewenangan yang menjadi ranah Bawaslu. Seperti misalkan dalam proses pengawasan, Bawaslu memerlukan partisipasi setiap orang dalam mengawasi praktik Money Politic yang muncul di masyarakat. Model Pengawasan ini disebut sebagai Pengawasan Partisipatif. Kemudian dalam proses ajudikasi, Bawaslu membutuhkan keterangan ahli untuk memberikan masukan pertimbangan hukum untuk mengurai permasalahan yang terjadi.
Pihak Fasya IAIN Kediri menyampaikan bahwa peluang kerjasama ini akan ditindak lanjuti dengan serius. Apalagi jika dikaitkan dengan pengembangan kurikulum Program Studi Hukum Tata Negara, yang merupakan Program Studi Baru sangatlah penting. Bentuk kerjasama ini dapat diwujudkan dalam pelaksanaan Tri Dharma Perguruan Tinggi, misalkan dalam ranah pendidikan Bawaslu bisa memberikan Kuliah Umum terkait pengawasan Pemilu kepada mahasiswa, Bawaslu bisa menjadi tempat praktik Pengalaman Lapangan atau yang umum disebut sebagai magang. Dalam ranah penelitian, Bawaslu menjadi rujukan dalam mencari data penelitian baik itu mahasiswa ataupun dosen. Kemudian dalam Ranah Pengabdian Masyarakat kedua lembaga tersebut bisa saling berkolaborasi dalam memberikan sosialisasi mengenai Pemilu agar terwujud budaya demokrasi yang baik. (/Faj)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *