Profil HES


A. Sejarah Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (HES)

Program Studi Hukum Ekonomi Syariah dibuka berdasarkan SK Dirjen Pendidikan Islam nomor 1497 tahun 2014 tanggal 14 Maret 2014. Dan mulai menerima mahasiswa baru pada tahun akademik 2014/2015.

Berdasarkan keputusan Menteri Agama Nomor 33 Tahun 2016 Lulusan prodi Hukum Ekonomi Syariah berhak menyandang gelar Sarjana Hukum (S.H.). Adapun mahasiswa pada prodi ini mempunyai NIM 312. Saat ini prodi Hukum Ekonomi Syariah sudah terakreditasi B dengan nomor 4989/SK/BAN-PT/Akred/S/XII/2017.

Program Studi Hukum Ekonomi Syariah lahir berawal dari banyaknya desakan untuk membentuk kajian tersendiri terhadap semakin eksisnya perkembangan Ekonomi Syariah di Indonesia. Hal ini didukung oleh landasan yang semakin kuat, diantaranya Undang-undang tersebut mengakomodasi aspek Hukum Ekonomi / Hukum Bisnis Syariah sebagai kewenangan absolut peradilan agama. Di bidang perbankan syariah juga semakin kokoh dengan di keluarkannya Undang-undang nomor 21 ttahun 2008 tentang Perbankan Syariah.

Program Studi Hukum Ekonomi Syariah bertujuan untuk mengembangkan kajian keilmuan di bidang hukum ekonomi syariah secara komprehensif melalui berbagai riset dan seminar, sehingga lulusannya memiliki kompetensi dan kemampuan di bidang keuangan, fiqh muamalat, perbankan. Dan bisnis syariah lainnya.

Lulusan prodi Hukum Ekonomi Syariah di harapkan bisa mengembangkan kemampuannya secara profesional sebagai hakim bisnis syariah, pengacara/ advokat, panitera, pegawai badan zakat dan wakaf, tenaga peneliti, dan konsultan hukum ekonomi syariah.

B. Visi Misi Program Studi Hukum Ekonomi Syariah (HES)

Mengacu pada visi misi Fakultas Syariah, maka visi misi program studi Hukum Ekonomi Syariah adalah unggul dan terdepan dalam penerapan ilmu Hukum Ekonomi dan Bisnis Syariah. Sedangkan misi yang ingin dicapai adalah:

  1. Mengembangkan pendidikan dan pengajaran ilmu hukum ekonomi dan bisnis syariah yang berwawasan global dan keindonesiaan
  2. Membudayakan penelitian di bidang ilmu hukum ekonomi dan bisnis syariah secara multidisipliner yang bermanfaat bagi kepentingan akademik dan masyarakat.
  3. Meningkatkan peran serta dalam penerapan ilmu hukum ekonomi dan bisnis syariah bagi terwujudnya masyarakat yang adil dan beradab.
  4. Mengembangkan jaringan kerja sama dengan berbagai pihak untuk meningkatkan pelaksanaan tri dharma perguruan tinggi di bidang hukum ekonomi dan bisnis syariah.