A. Sejarah Program Studi Hukum keluarga Islam (Al-Ahwal Al-Syakhshiyah)
Program studi Al-Ahwal Al-Syakhshiyah berdiri dengan ijin dari Dirjen Kelembagaan Agama Islam Departemen Agama RI nomor Dj.II/23/2004 tanggal Maret 2004. Ijin pendirian dan SK program studi tersebut saat ini telah diperbaharui dengan surat keputusan nomer Dj.I/632/2011.
Pada perkembangan berikutnya melalui kerjasama dengan beberapa pesantren yang ada di wilayah karasidenan Kediri, mulai tahun 2007/2008 Program Studi Hukum Keluarga Islam (Al-Ahwal Al-Syakhshiyah) menerima mahasiswa program peningkatan kualifikasi santri tamatan pondok pesantren ke jenjang S-1 (Program Akselerasi). Namun program ini mulai pada tahun 2014 ditutup.
B. Visi, Misi dan Tujuan Program Studi Hukum Keluarga Islam (Al-Ahwal Al-Syakhshiyah)
Mengacu pada visi dan misi fakultas Syariah, maka program studi Hukum Keluarga Islam (Al-Ahwal Al-Syakhshiyah) adalah unggul terdepan dalam pengembangan dan penera[an Hukum Perdata Islam. Sedangkan misi yang ingin dicapai adalah:
- Mengembnagkan pendidikan dan pengajaran Hukum Perdata Islam Berwawasan global dan ke-Indonesiaan.
- Membudayakan penelitain di bidang Hukum Perdata Islam secara multidisipliner yang bermanfaat bagi kepentingan akademik dan masyarakat.
- Meningkatkan peran serta dalam penerapan Hukum Perdata Islam bagi terwujudnya masyarakat yang adil dan beradab.
- Mengembangkan jaringan kerjasama dengan berbagai pihak untuk meningkatkan pelaksanaan Tridharma Perguruan tinggi di bidang Hukum Perdata Islam.
C. Tujuan Program Studi Hukum Keluarga Islam (Al-Ahwal Al-Syakhshiyah)
Program Studi Hukum Keluarga Islam (Al-Ahwal Al-Syakhshiyah) bertujuan menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik dan/atau professional dalam bidang ilmu Syari’ah khususnya Hukum Keluarga Islam (Al-Ahwal Al-Syakhshiyah), sehingga dapat mengembangkan dan menyebarluaskan serta mengupayakan penggunaan dan pelaksanaannya dalam masyarakat.
Saat ini program studi Hukum Keluarga Islam (Al-Ahwal Al-Syakhshiyah) telah terakreditasi dengan pringkat B berdasarkan Keputusan BAN PT nomor: 2049/SK/BAN-PT/Akred/S/IX/2016. Lulusan program studi Hukum Keluarga Islam (Al-Ahwal Al-Syakhshiyah) berhak atas gelar akademik Sarjana Hukum (S.H.)