Profil Ahwal Al-Syakhshiyah

A. Sejarah Program Studi Hukum keluarga Islam (Al-Ahwal Al-Syakhshiyah)

Program studi Al-Ahwal Al-Syakhshiyah berdiri dengan ijin dari Dirjen Kelembagaan Agama Islam Departemen Agama RI nomor Dj.II/23/2004 tanggal Maret 2004. Ijin pendirian dan SK program studi tersebut saat ini telah diperbaharui dengan surat keputusan nomer Dj.I/632/2011.

Pada perkembangan berikutnya melalui kerjasama dengan beberapa pesantren yang ada di wilayah karasidenan Kediri, mulai tahun 2007/2008 Program Studi Hukum Keluarga Islam (Al-Ahwal Al-Syakhshiyah) menerima mahasiswa program peningkatan kualifikasi santri tamatan pondok pesantren ke jenjang S-1 (Program Akselerasi). Namun program ini mulai pada tahun 2014 ditutup.

B. Visi, Misi dan Tujuan Program Studi Hukum Keluarga Islam (Al-Ahwal Al-Syakhshiyah)

Mengacu pada visi dan misi fakultas Syariah, maka program studi Hukum Keluarga Islam (Al-Ahwal Al-Syakhshiyah) adalah unggul terdepan dalam pengembangan dan penera[an Hukum Perdata Islam. Sedangkan misi yang ingin dicapai adalah:

  1. Mengembnagkan pendidikan dan pengajaran Hukum Perdata Islam Berwawasan global dan ke-Indonesiaan.
  2. Membudayakan penelitain di bidang Hukum Perdata Islam secara multidisipliner yang bermanfaat bagi kepentingan akademik dan masyarakat.
  3. Meningkatkan peran serta dalam penerapan Hukum Perdata Islam bagi terwujudnya masyarakat yang adil dan beradab.
  4. Mengembangkan jaringan kerjasama dengan berbagai pihak untuk meningkatkan pelaksanaan Tridharma Perguruan tinggi di bidang Hukum Perdata Islam.

C. Tujuan Program Studi Hukum Keluarga Islam (Al-Ahwal Al-Syakhshiyah)

Program Studi Hukum Keluarga Islam (Al-Ahwal Al-Syakhshiyah) bertujuan menyiapkan peserta didik menjadi anggota masyarakat yang memiliki kemampuan akademik dan/atau professional dalam bidang ilmu Syari’ah khususnya  Hukum Keluarga Islam (Al-Ahwal Al-Syakhshiyah), sehingga dapat mengembangkan dan menyebarluaskan serta mengupayakan penggunaan dan pelaksanaannya dalam masyarakat.

Saat ini program studi Hukum Keluarga Islam (Al-Ahwal Al-Syakhshiyah) telah terakreditasi dengan pringkat B berdasarkan Keputusan BAN PT nomor: 2049/SK/BAN-PT/Akred/S/IX/2016. Lulusan program studi  Hukum Keluarga Islam (Al-Ahwal Al-Syakhshiyah) berhak atas gelar akademik Sarjana Hukum (S.H.)