Arbitrase merupakan salah satu dari APS (Alternatif Penyelesaian Sengketa) bagi seseorang yang memiliki sengketa perdata dan ingin menyelesaikan permasalahannya di luar jalur litigasi. Beberapa kelebihan penyelesaian sengketa dilakukan di arbitrase adalah, prosesnya relatif lebih cepat, biaya relatif lebih murah dan rahasia perusahaan terjamin. Sifat putusan dari arbitrase sama dengan putusan dari pengadilan yaitu final an binding.
Badan Arbitrase di Indonesia terdiri dari dua macam, yaitu Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI) dan Badan Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS). BANI adalah badan arbitrase yang menyelesaikan sengketa perdata umum, sedangkan BASYARNAS adalah badan arbitrase yang menyelesaikan sengketa perdata syariah khususnya di bidang perdagangan. Penyelesaian sengketa baik di BANI maupun BASYARNAS didasarkan pada perjanjian arbitrase yang dibuat dan disepakati oleh para pihak baik sebelum munculnya sengketa maupun setelah munculnya sengketa dan dibuat secara tertulis.
BANI pertama kali didirikan di Jakarta oleh Prof. R. Soebekti,S.H., C.S. sebagai pemrakarsa, Haryanto Tjitrosoebono,SH, Prof. Dr. H. Priyatna Abdurrasyid,Sh dan Soewoto Soekendar, Marsekal Pur (Ketua KADIN Indonesia) pada tahun 1977. BANI Perwakilan Surabaya didirikan pada tanggal 17 November 1981 oleh BANI Arbitration Center dengan Surat Keputusan No.SKEP/03/BANI/1981. BASYARNAS adalah perubahan nama dari Badan Arbitrase Muamalat Indonesia (BAMUI). Didirikan oleh MUI tanggal 5 Jumadil Awal 1414 h bertepatan dengan tanggal 21 Oktober 1993. Pada tanggal 24 Desember 2003 berdasarkan keputusan MUI nomor Kep-09/MUI/XII/2003, BAMUI resmi diubah menjadi BADAN Arbitrase Syariah Nasional (BASYARNAS).
Acara diskusi ilmiah yang dipandu oleh Nila Galih Roosanti,SH.MH berlangsung pada hari Selasa 30 Mei 2019, bertempat di Gedung Syariah ruang H201-H202 Kampus IAIN Kediri. Kajian arbitrase syariah ini menghadirkan Hj. Hartini Mochtar Kasran,SH,FCBArb selaku ketua BANI Perwakilan Surabaya serta Dr. Budi Ruhiatuddin, S.H., M.HUM., ADV., C.M., C.L.A., SHEL., P.I.A. selaku Dosen fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Kalijaga Yogyakarta, Fak Teknik Sipil dan Perencanaan UII dan Dewan Penasihat DPP Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia (APSI). Acara ini diperuntukkan bagi mahasiswa Prodi Hukum Ekonomi Syariah semester VI sebagai upaya memperkuat ilmu yang telah mereka peroleh pada saat mengikuti perkuliahan Arbitrase dan ADR pada semester V yang jumlahnya lebih dari 100 mahasiswa. Semua mahasiswa antusias mengikuti acara tersebut sampai selesai, bahkan alokasi waktunya ditambah sekitar 30 menit dari jadwal karena banyaknya mahasiswa yang bertanya. Bahkan tidak semua pertanyaan bisa disampaikan karena keterbatasan waktu. Semoga acara ini bisa menjadi tambahan bekal ilmu bagi mahasiswa Prodi HES dalam bermasyarakat.