Sejarah

SEJARAH FAKULTAS SYARIAH

Fakultas Syari’ah adalah salah satu dari empat fakultas yang ada di lingkungan Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kediri. selain fakultas  Ushuluddin dan Dakwah,  Fakultas Tarbiyah dan Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam. IAIN Kediri merupakan bentuk pengembangan dan peningkatan dari fakultas cabang Institut Agama Islam Negeri (IAIN) yang berada di luar induknya dan tersebar di berbagai daerah menjadi lembaga pendidikan tinggi yang mandiri. Keberadaan IAIN Kediri sekarang ini merupakan bentuk pengembangan Fakultas Ushuluddin IAIN Sunan Ampel di Kediri. Berdasarkan Keppres Nomor: 11 Tahun 1997,  IAIN Kediri secara resmi terpisah dari IAIN Sunan Ampel Surabaya dan menjadi Perguruan Tinggi yang mandiri.

Fakultas Syari’ah menerima mahasiswa baru mulai Tahun Akademik 2001/2002 bersamaan dengan dibukanya Program Studi Ekonomi Islam (EI). Program studi ini dibuka berdasarkan Surat Keputusan Dirjen Kelembagaan Agama Islam Depag RI Nomor: E/261/2001 tanggal 30 Oktober 2001. Program Studi ini lahir dengan tujuan umum hendak menghasilkan sarjana agama Islam sebagai praktisi dalam bidang Ekonomi Islam dan keuangan syari’ah, serta tenaga peneliti maupun konsultan ekonomi syari’ah. Namun saat ini Ekonomi Islam (Ekonomi Syariah) menjadi bagian terpisah dari fakultas Syariah sejak didirikannya fakultas baru yaitu fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam.

Saat ini Fakultas Syariah mempunyai tiga program studi, yaitu; program studi Ahwal asy-Syahsiyah (AS) dengan nomor akreditasi 2049/SK/BAN-PT/Akred/SIX/2016, Hukum Ekonomi Syariah (HES) dengan nomor akreditasi 4989/SK/BAN-PT/Akred/S/XII/2017, dan Hukum Tata Negara (HTN).

Standar kelulusan yang diinginkan oleh fakultas Syariah adalah setiap lulusannya kompeten dalam bidang hukum Islam, sehingga berpeluang menduduki jabatan sebagai hakim agama, advokat, pakar ilmu hisab dan falak, konsultan pada Lembaga Bantuan Hukum, profesi lain yang terkait dengan hukum Islam.

Untuk menunjang keberhasilan proses belajar mengajar, fakultas Syariah mempunyai beberapa laboratorium, yaitu Laboratorium Peradilan Semu (virtual Court) dan  Lembaga Bantuan Hukum.