Saat mengetahui matahari terbenam di bulan Ramadhan, apakah seorang muadzin harus berbuka puasa atau adzan dahulu ?. (Sayid, 081515707xxx).
Di antara perkara yang sunnah dilakukan pasa puasa Ramadhan adalah mengakhirkan makan sahur dan menyegerakan berbuka jika meyakini matahari telah terbenam, bahkan sebelum melakukan shalat maghrib. Pada hadis muttafaq ‘alayh, seperti riwayat Imam Bukhari dari sahabat Sahl ibn Sa’d, pada ba>b ta’ji>l al-ift}a>r, Rasul Allah saw. bersabda : “manusia selalu dalam kebaikan (kelonggaran) selama menyegerakan berbuka”, yang bernilai s}ah}i>h}, sebagaimana penilaian al-Suyuti dalam kitab al-ja>mi’ al-s}aghi>r. Bahkan sebelum melakukan shalat maghrib, karena Nabi saw. juga melakukan yang demikian, sebagaimana hadis riwayat Imam Abu Dawud dari Anas ibn Malik, sebagaimana pada ba>b ma> yuft}ar ‘alayh, ia berkata, “adalah Rasul Allah saw. berbuka dengan beberapa kurama yang sudah matang sebelum melakukan shalat, …” . Pada kitab Tuh}fat al-ah}wudhi> sharh} Sunan al-Tirmidhi> disebutkan, bahwa pernyataan, “Rasul Allah saw. berbuka sebelum melakukan shalat (maghrib)” mengisyaratkan kesempurnaan sunnahnya bersegera melakukan berbuka. Adapun sikap Umar dan Utsman yang mendahulukan shalat maghrib sebelum berbuka, menjadi penjelasan bolehnya berbuka puasa setelah shalat maghrib, dan agar tidak diduga bahwa menyegerakan berbuka merupakan perbuatan yang wajib bukan sekedar sunnah. Kemungkinan lain, Nabi saw. telah berbuka di rumah kemudian berangkat ke masjid, sementara Umar dan Utsman yang mendahulukan shalat maghrib berada di masjid yang tidak tersedia kurma dan air untuk berbuka. Atau kemungkinan lain, bahwa keduanya tidak sedang beri’tikaf dan kedua berpendapat bahwa makan dan minum bagi selain yang beri’tikaf adalah makruh.
Uraian di atas belum termasuk berbuka puasa bagi mu’adzin. Bagi mu’adzin, jika adzannya dijadikan sebagai tanda masuknya waktu shalat maghrib sekaligus waktunya berbuka bagi orang-orang yang berpuasa, maka hendaknya ia segera mengumandangkan adzan ketika waktu shalat maghrib telah tiba, agar tidak menyebabkan keterlambatan orang untuk berbuka puasa, walaupun ia dibolehkan berbuka dengan sesuatu yang tidak memakan waktu lama, seperti minum air. Sedangkan, jika adzannya tidak ditunggu orang sekitarnya untuk dijadikan sebagai tanda berbuka puasa, seperti adzan untuk diri sendiri atau adzan untuk orang-orang yang berada dekatnya, maka tidak apa-apa baginya berbuka dulu sebelum adzan. Sebab, orang-orang yang berada di dekatnya tetap akan berbuka bersama dia meskipun ia tidak mengumandangkan adzan. Pada sebuah kitab fiqih Syafi’iyah, misalnya Ha>shiyat al-Bujayrimi ‘ala> al-Khat}i>b disebutkan, bahwa menyegerakan berbuka dan mengakhirkan sahur merupakan kebiasaan para sahabat dalam rangka menjalankan sunnah Nabi saw., juga kebiasaan kita dalam rangka menjalankan sunnah Nabi saw. dan sunnah para ulama salaf. Karena itu, dalam kitab I’a>nat al-t}a>libi>n shrah} fath} al-mu’i>n, dihukumi makruh jika sengaja mengakhirkan berbuka dan meyakini adanya keutamaan menyegerakan berbuka.
Demikian jawaban yang bisa kami sampaikan, semoga bermanfaat dan mohon maaf jika terdapat kesalahan.
Khamim,
Fakultas Syariah IAIN Kediri.
untuk link downloadnya silahkan klik di bawah ini