Selasa, tanggal 23 Maret 2021, tepat pukul 15.00 Fakultas Syari’ah IAIN Kediri yang diwakili oleh Dekan Fakultas Syari’ah beserta Wakil Dekan 1, Kaprodi HKI, Kaprodi HES, Sekprodi HES, dan Kepala Laboratorium Peradilan Semu Fakultas Syari’ah IAIN Kediri telah membuat MOU dan Perjanjian Kerjasama dengan Pengadilan Agama Jombang di bidang Pendidikan dan Pengajaran, Penelitian, dan Pengabdian kepada Masyarakat.
Kerjasama ini penting dilakukan dalam rangka menunjang terwujudnya profil lulusan mahasiswa Fakultas Syari’ah IAIN Kediri. Sesuai dengan kurikulum yang ada, mahasiswa Fakultas Syari’ah IAIN Kediri dituntut untuk praktek lapangan di Pengadilan Agama yang notabene sebagai stakeholder dan pengguna lulusan. Dengan demikian, sangat tepat Fakultas Syari’ah IAIN Kediri menjalin kerjasama dengan Pengadilan Agama Jombang. Selain itu, kerjasama ini juga memberikan manfaat berupa masukan-masukan untuk pengembangan kurikulum berbasis KKNI dan merdeka belajar secara berkesinambungan.
Terimakasih yang sebesar-besarnya kepada Ketua Pengadilan Agama Jombang, Ibu Siti Hanifah, S.Ag, M.H. beserta jajaran dan stafnya atas sambutan hangat dan seremoni proses penandatanganan MOU dan Perjanjian Kerjasama ini. Bahkan Ibu Siti Hanifah, S Ag., M.H. mempersilahkan untuk dibuat perjanjian-perjanjian kerjasama lainnya.
Semoga Fakultas Syari’ah IAIN Kediri bisa segera membuat dan mengajukan bentuk perjanjian kerjasama yang lainnya. Demikian, semoga MOU dan kerjasama ini dapat memberikan manfaat bagi kedua belah pihakŲ khususnya bagi kemajuan dan peningkatan kualitas lulusan Fakultas Syari’ah IAIN Kediri dan secara tidak langsung mampu menyiapkan dan memberikan lulusan yang diinginkan oleh stakeholder nya.