Assalamu Alaikum Wr. Wb.
Afwan ustadz, perkenalkan nama saya Devi asal Aceh, saya mendapat nomor ini dari google. Saya ingin bertanya, jika kita shalat tarawih sendiri di rumah 8 rakaat, boleh atau tidak jika di sela-sela setiap 2 rakaat kita tidak berzikir?. Contoh, tiap 2 rakaat ada zikir seperti ini: “Subhanal malikil ma’bud, subhanal malikil maujud, subhanal malikil hayyillazi laayadlurru walayanamu walayafutu abada, subbuhun quddusu robbuna warobbulmala’ikati warruh”. Nah seperti ini kita tidak baca ustadz tiap 2 rakaat dengan 1 kali salam, karena kami hanya duduk sebentar langsung masuk 2 rakaat lagi, dan begitu seterusnya. Boleh atau tidak ustadz?. Terimakasih ustadz.
Pada salah satu kitab fiqih, disebutkan, bahwa setelah salam dari dua rakaat shalat tarawih, disunnahkan untuk langsung dan tidak dipisah dengan perkataan kepada orang lain, karena sebaiknya cukup dengan sekedar beristirahat. Namun jika dalam waktu yang singkat digunakan untuk berdzikir, justeru lebih utama dari pada diam, hanya saja tidak terdapat dasar terkait dengan macam dzikir yang dilakukan. (al-Qaul al-Malih fi Ahkam Shalat al-Tarawih, hal. 24). Dalam kitab Al-Fiqh ‘Ala Madzahib al-Arba’ah jilid 1, halaman 342, disebutkan, bahwa karena shalat tarawih merupakan shalat yang memerlukan istirahat, sesuai dengan nama shalatnya, maka sebaiknya istirahat dilakukan dengan duduk tidak dengan shalat, walaupun persoalan duduk sebagai bentuk istirahat di sela-sela shalat tarawih, dihukumi yang berbeda di kalangan ulama madzhab. Menurut Hanafiyyah, duduk istirahat itu hukumnya sunnah (mandub) sebanding dengan lama shalat 4 rakaat, dan boleh digunakan untuk membaca dzikir, tahlil atau bahkan diam. Malikiyyah sependapat dengan Hanafiyyah, jika shalat tarawih dilakukan dengan berdiri secara lama, maka sunnah duduk istirahat, karena ittiba’ terhadap sahabat. Hanabilah mengatakan, yang disunnahkan hanya duduk, sementara berdoa adalah khilaf al-aula, sebagaimana pandangan Syafi’iyyah, karena mengikuti ulama salaf, bahkan tidak terdapat dasar terkait dengan dzikir ketika duduk tersebut.
Uraian lain terkait dengan persoalan ini, bisa dibaca link: https://syariah.iainkediri.ac.id/berzikir-tiap-selesai-dua-rakaat-tarawih/
Secara umum, membaca dzikir setiap selesai shalat berdasarkan kesepakatan ulama’, merupakan amalan yang disunnahkan (mustahab). Dalam kitab-kitab hadis, misalnya Sunan al-Tirmidzi, disebutkan terdapat hadis riwayat Abu Umamah ra., ia pernah mendengar sebuah pertanyaan kepada Rasul Allah saw, “doa apakah yang bisa didengar?”, beliau menjawab, “doa di tengah malam dan selesai shalat fardlu”. Pada kitab Shahih al-Bukhari dan Shahih Muslim juga terdapat hadis riwayat Ibn ‘Abbas ra., ia mengatakan, aku pernah mengetahui Rasul Allah saw. mengakhiri shalat dengan bacaan takbir. Pada riwayat Ibn ‘Abbas yang lain juga disebutkan, bahwa mengeraskan bacaan dzikir ketika mengakhiri shalat fadlu telah terjadi pada masa Rasul Allah saw. (al-Adzkar al-Nawawiyyah, halaman 66-67).
Terkait dengan pertanyaan penanya, apakah boleh kami hanya duduk dan tidak membaca dzikir setelah salam dari dua rakaat shalat tarawih?. Tentu jawabannya, adalah boleh, karena membaca dzikir hanya sunnah dan mustahabb (hanya disenangi Nabi saw., dan belum tentu dilakukan sepanjang hidupnya).
Demikian jawaban yang bisa kami sampaikan, semoga bermanfaat dan mohon maaf atas segala kekurangan.
Wassalamu Alaikum Wr. Wb.
Tim LBM
Fakultas Syariah IAIN Kediri