Talk Show Kepemiluan Bawaslu Kota Kediri bersama Mahasiswa Program Studi Hukum Tata Negara

Perwakilan mahasiswa dari Program Studi Hukum Tata Negara Fakultas Syariah IAIN Kediri mengikuti Talk Show Kepemiluan yang diselenggarakan oleh Bawaslu Kota Kediri pada Kamis, 2 Desember 2021 bertempat di KaKa TV. Kegiatan ini mengusung tema “Penguatan Pengawasan Partisipatif Kepada Mahasiswa” dengan narasumber Aang Kunaifi, S.H., M.H. dari Divisi Pengawasan Bawaslu Provinsi Jawa Timur. Selain mahasiswa, acara ini juga dihadiri oleh Mansur, S.T. selaku Ketua Bawaslu Kota Kediri, didampingi oleh Anggota Bawaslu Kota Kediri Divisi HPP – Yudi Agung Nugraha, S.H., Anggota Bawaslu Kota Kediri Divisi SDM – Yusron Khoirul Anam, S.E.; Koordinator Sekretariat Bawaslu Kota Kediri – Fenita Putri Cahyantari, S.STP., M.M. dan Dr. Hj. Siti Nurhayati, M.Hum. selaku Ketua Program Studi Hukum Tata Negara Fakultas Syariah IAIN Kediri.

Pemaparan narasumber diawali dengan penyampaian tentang prinsip dasar partisipasi publik dalam pengawasan Pemilu. Setidaknya terdapat 2 hal yaitu: pertama, bahwa transparansi adalah pra kondisi bagi Pemilu yang jujur dan adil. Kedua, transparansi tidak dapat terlaksana jika tidak ada partisipasi publik. Sementara itu, partisipasi publik terwujud dengan adanya kesempatan dan peluang bagi masyarakat pemilih, pemantau, pengawas, dan peserta pemilu untuk memberikan pandangan dan tanggapan terhadap proses penyelenggaraan pemilu. Di samping itu, partisipasi akan melahirkan pemilu yang berkualitas, sebab ada banyak pihak yang secara sukarela ikut memperbaiki kesalahan atau kekurangan dalam aturan dan penyelenggaraan pemilu.

Selain pemaparan dari narasumber yang dikemas dengan cukup menarik dengan moderator Ika Durrotus Safitri, S.E. juga dilakukan sesi tanya jawab dengan seluruh audiens. Sesi tanya jawab disampaikan oleh 2 (dua) orang mahasiswa dari Program Studi Hukum Tata Negara Fakultas Syariah IAIN Kediri. Pertanyaan pertama disampaikan oleh Ikhda Aini Salsabilla dengan pertanyaan tentang apa peran mahasiswa dalam membantu peningkatan pengawasan partisipatif. Dilanjutkan dengan penanya kedua, Moch Abdurrouf yang menanyakan tentang langkah apa yang bisa dilakukan jika ditemukan adanya pelanggaran dalam proses Pemillu dan bagian mana yang rawan terjadi kecurangan dari tingkat Kabupaten, Provinsi atau Nasional. Berbagai pertanyaan tersebut dijawab oleh narasumber dengan baik. Gerakan Deterrent Effect mengasumsikan bahwa pengawasan partisipatif masyarakat hadir setiap saat di semua tahapan dan ada “dimana-mana” sehingga membuat setiap pihak yang berpotensi melakukan pelanggaran akan berpikir dua kali (atau berkali-kali) untuk melakukan kecurangan. Di sinilah, peran mahasiswa sangat diharapkan sehingga bisa menjadi bagian dari proses pengawasan ini. Kegiatan Talk Show ini diakhiri dengan bersama-sama meneriakkan tagline Bawaslu “Bersama Rakyat Awasi Pemilu, Bersama Bawaslu Tegakkan Keadilan Pemilu”. (SNH)