Mahasiswa semester VI (enam) Program Studi Hukum Keluarga Islam (HKI) Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kediri belajar mata kuliah Hukum Acara Peradilan Agama sebanyak 2 (dua) SKS. Termasuk komponen mata kuliah program studi dan menjadi prasyarat magang di lembaga peradilan. Merupakan tindak lanjut dari mata kuliah hukum acara perdata, karena hukum acara yang berlaku pada Peradilan Agama mempunyai kekhususan, sebagaimana diatur dalam pasal 54 UU No. 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama.
Materi pokok yang dibahas dalam mata kuliah meliputi peradilan agama di Indonesia, teknis administrasi perkara, penerapan surat kuasa khusus, gugatan dan permohonan, pemeriksaan perkara di persidangan, putusan, sita dan eksekusi, upaya hukum, hukum acara elektronik. Serta diakhir perkuliahan dilaksanakan praktik peradilan semu pada peradilan agama.
Sebelum dilaksanakan praktik peradilan semu, disampaikan penambahan materi terkait toga hakim dan ruang sidang pada peradilan agama. Bertempat di Laboratorium Hukum pada tanggal 13 Juni 2022, praktik ini diikuti oleh mahasiswa semester VI kelas A dan B yang terbagi menjadi 4 (empat) kelompok. Jenis perkara yang disimulasikan adalah perkara perceraian (Cerai Gugat dan Cerai Talak) komulasi dengan hak asuh anak (hadhanah) dan nafkah. Simulasi yang dilakukan sesuai dengan Hukum Acara yang berlaku pada Peradilan Agama untuk perkara perceraian, antara lain dalam pemeriksaan perkara sidang harus dilakukan secara tertutup.
Terlihat dalam simulasi para mahasiswa bersemangat dan sangat mendalami peran masing-masing, baik sebagai ketua majelis, hakim anggota, panitera pengganti, para pihak (Penggugat/Pemohon dan Tergugat/Termohon), advokat serta para saksi.
Setelah melaksanakan praktik, para mahasiswa terlihat sangat senang, dengan ekspresi dan luapan yang bermacam-macam. Menurut mahasiswa X “dengan praktik seperti ini, kita akan terbiasa dengan dunia peradilan -sambil menunjukkan palu siding-“. Berbeda dengan mahasiswa Y “ternyata berperkara di pengadilan itu ‘ndredeg’ banget, sambil tersenyum malu”. Selain itu banyak mahasiswa yang berfoto dengan menggunakan toga hakim, meskipun ketika simulasi mereka tidak berperan sebagai hakim.
Tujuan dari praktik peradilan semu ini agar para mahasiswa mampu mengimplementasikan teori yang telah didapat pada mata kuliah hukum acara peradilan agama, sehingga diharapkan menjadi bekal terkait kompetensi dan keahlian ketika sudah lulus, karena profil utama dari lulusan adalah menjadi praktisi hukum, ungkap dosen pengampu mata kuliah yang merupakan DTPS HKI.
Diakhir pertemuan, dosen pengampu mata kuliah Hukum Acara Peradilan Agama berpesan sekaligus mendoakan kepada para mahasiswa yang mengikuti praktik peradilan semu “Teruslah belajar, berkarya dan yakinlah bahwa apa yang kalian lakukan dan inginkan saat ini akan menjadi kenyataan dimasa yang akan datang”. Kemudian dilanjutkan dengan foto bersama. (*mar)