Wonotirto, Fakultas Syariah IAIN Kediri melaksanakan kegiatan yang bertajuk Edukasi dan Penyuluhan Hukum. Kegiatan ini digelar pada Hari Kamis, 11 Agustus 2022 yang bertempat di Balai Kantor Desa Pasiraman Kecamatan Wonotirto, Kabupaten Blitar. Materi yang diangkat adalah seputar hukum keluarga yang dibutuhkan oleh masyarakat kecamatan wonotirto.
Dalam kesempatan tersebut, menghadirkan 2 Narasumber untuk memberikan penyuluhan terkait dengan Hukum Keluarga. Pertama, KH. Muhroji Azhar (Pengasuh Pondok Pesantren Tahsinul Akhlaq Lodoyo), dengan materi yang dibawakan adalah mengenai talaq/perceraian dan waris; Kedua, Dr. Zulfatun Ni’mah, M. Hum. (Dosen Universitas Islam Negeri Sayyid Ali Rahamatulloh Tulungagung) Materi yang dibawakan adalah ruang lingkup hukum keluarga dan KDRT dan dimoderatori oleh Mochamad Ro’i (MWCU Kecamatan Wonotirto).
Acara yang dimulai pada pukul 08.00 WIB tersebut dihadiri oleh Muspika Kecamatan Wonotirto diantaranya adalah Camat, Danposramil, Kapolsek, Kepala desa Se-Kecamatan Wonotirto (yang terdiri dari 8 Desa), Perangkat Desa, PKK, Perwakilan Ormas seperti Muslimat dan Fatayat NU. Juga turut mengundang perwakilan dari setiap Mahasiswa Kuliah Kerja Nyata (KKN) yang ada di Kecamatan wonotirto. Terselenggaranya kegiatan ini juga atas bantuan dari kelompok KKN 106 Desa Pasiraman. Sebagai desa yang ketempatan penyelenggaraan kegiatan ini. Kedepan, kegiatan “kajian” seperti ini diharapkan dapat rutin dilaksanakan untuk menambah ilmu dan wawasan masyarakat Kecamatan Wonotirto. Sebagai tindak lanjut dan sekaligus rencana jangka panjang, Fakultas Syariah melalui Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum melakukan kerjasama dengan beberapa desa yang ada di Kecamatan Wonotirto. Bentuk kerjasama tersebut adalah merekrut warga desa untuk kemudian dilantik menjadi seorang Paralegal. Paralegal inilah yang nantinya akan membuka akses untuk bantuan hukum bagi masyarakat yang membutuhkan. /Faj