Kamis, 15 September 2022, pukul 14.00 Fakultas Syariah menerima kunjungan Ketua Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri, Ibu Maulia Martwenty Ine, S.H., M.H., dalam rangka perjanjian kerjasama dengan Fakultas Syariah IAIN Kediri. Dalam sambutannya, Ketua PN Kota Kediri menyampaikan bahwa kunjungannya dimaksudkan sebagai bagian dari pelaksanaan tugas layanan publik. Lebih rinci, Ketua PN Kota Kediri menyebutkan beberapa bentuk layanan publik tersebut adalah pembuatan MoU, PKS, penyuluhan hukum,Seminar, workshop atau masih sebatas akademis.
Selain itu, Ketua PN Kota Kediri menyampaikan bahwa dalam PKS ini PN langsung memfokuskan pada kegiatan moot court mahasiswa. Hal ini semata-mata dalam rangka mewujudkan lulusan mahasiswa Fakultas Syariah yang memiliki kecakapan bersidang dan siap bersaing dengan lulusan/ sarjana hukum dan Syariah lainnya.
Dengan PKS ini, Ketua PN berharap bisa sharing ilmu dan pengalaman demi meningkatkan mutu lulusan Fakultas Syariah IAIN Kediri. Menurutnya, kombinasi antara akademisi dan praktisi mampu melahirkan kemanfaatan yg luar biasa bagi masyarakat luas.
Selanjutnya, dalam sambutannya, Dekan Fakultas Syariah, Dr. Khamim, M.Ag. menyampaikan alasannya mengapa magang mahasiswa Fakultas Syariah di PA dan PN pada tahun ini dilakukan 2 (dua) kali kegiatan, yakni karena hendak dilakukan perpindahan jadwal magang di PA dan PN tahun depan. Selain itu, Dekan Fakultas Syariah juga meminta kepada pihak PN Kota Kediri bersedia mengirim tenaganya menjadi pengajar praktisi di Fakultas Syariah dan mendampingi Fakultas Syariah sebagai tuan rumah pelaksanaan kompetisi moot court tahunan se-PTKIN di Indonesia pada tahun depan. Sebagai gambaran kepada pihak PN, Dekan Fakultas Syariah juga menyampaikan bahwa Fakultas Syariah IAIN Kediri memiliki tiga (3) program studi, Hukum Keluarga Islam (HKI), Hukum Ekonomi Syariah (HES), dan Hukum Tata Negara (HTN) yang lulusan dari ketiganya bergelar Sarjana Hukum (SH).
Sebagai penutup dalam kegiatan perjanjian kerjasama antara Fakultas Syariah dan Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri adalah penandatangan Surat Perjanjian Kerjasama antara keduanya. Semoga dengan adanya Surat PKS antara keduanya benar-benar dapat memberikan kontribusi kepada keduanya demi generasi penerus penegakan hukum di Indonesia yang profesional, religius, dan berkeadilan.
Penulis : Ulin Na’mah