“Bekerja dengan keras membantu dengan ikhlas” adalah pesan yang disampaikan oleh Dr. Subianta Mandala, S.H., LLM selaku Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Jatim. Pesan tersebut disampaikan dalam Pelatihan Pengabdian kepada Masyarakat dalam Pemberian Bantuan Hukum oleh Dosen dan Paralegal yang diselenggarakan Pada Hari Rabu, 18 Januari 2023 di Perpustakaan Lantai 4 IAIN Kediri. Acara yang diselenggarakan oleh Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri Kediri tersebut berjalan dengan lancar. Peserta yang hadir adalah Dosen dan Mahasiswa termasuk Paralegal LKBH IAIN Kediri.
Dr. Subianta menyampaikan bahwa setiap orang harus mendapatkan perlakuan yang adil dan sama dimata hukum. Hukum tidaklah boleh runcing kebawah dan tumpul keatas. Orang yang kurang mampu harus mendapat jaminan dan keadilan ketika berhadapan dengan hukum. Hak-hak tersebut bisa mereka dapatkan melalui layanan bantuan hukum. Pemberi bantuan hukum yang dimaksut adalah lembaga bantuan hukum yang memberikan layanan bantuan hukum, seperti, OBH, PKBH, LKBH dan sebagainya.
Dr. Subianta juga menyebutkan bahwa Jawa Timur adalah penerima anggaran terbesar di Indonesia untuk mengakomodasi kebutuhan-kebutuhan dalam hal pelayanan dan bantuan. Sangat disayangkan, Kediri yang merupakan salah satu kota besar belum memilki Organisasi Bantuan Hukum yang terakreditasi. Namun, Dr. Subianta memberikan apresiasi penuh kepada LKBH IAIN Kediri yang telah berkomitmen untuk memberikan bantuan hukum dan melakukan pengabdian kepada masyarakat.
Sebagaimana seharusnya pemberi layanan bantuan hukum dan pengabdi dalam masyarakat untuk bekerja dengan keras dan memberikan pelayanan dengan ikhlas tanpa membedakan siapa kaya atau siapa miskin. Harapan besar juga disampaikan oleh Dr. Subianta bahwa LKBH IAIN Kediri agar dapat segera terakreditasi dan mampu untuk terus berkomitmen mengakomodir kebutuhan-kebutuhan masyarakat terutama berkaitan dengan hukum.
Penulis : Ericca Dian Novitasari.
Editor : M. Fajar Sidiq W.