KUNJUNGAN TINDAK  LANJUT KERJASAMA LEMBAGA PERLINDUNGAN SAKSI DAN KORBAN (LPSK) BERSAMA FAKULTAS SYARIAH IAIN KEDIRI

Pada hari Kamis (29/02/2024), Fakultas Syariah IAIN Kediri kedatangan tamu spesial dari LPSK Jakarta, dalam rangka “Audensi Tinda lanjut Permohonan Perjanjian Kerjasama” yang disambut dengan penuh keakraban oleh Wakil Rektor 3, Dekan Fakultas Syariah, dan Ketua LKBH IAIN Kediri.

Agenda kunjungan kerjasama Fasya dengan LPSK sebagai sinkronisasi dari keberadaan LKBH Fakultas Syariah dan PSGA [Pusat Studi Gender dan Anak] di lingkungan IAIN Kediri. Acara dibuka oleh Wakil Rektor 3 IAIN Kediri, dan dilanjutkan acara sosialisasi dari pihak LPSK yang diwakili oleh Bapak Ahmad Soleh. Sosialisasi dari LPSK dimulai dari pemaparan mengenai pentingnya keberadaan LPSK sebagai lembaga perlindungan saksi dan korban di Indonesia.

Profil singkatnya,  LPSK ini sudah berdiri sejak tahun 2006 melalui UU No. 13 Th. 2006, namum baru dilaksanakan setelah 2 tahun berikutnya yakni tahun 2008 dengan mengacu pada PP No. 7 Th 2008 yang diamandemen oleh PP no. 35 th 2014. LPSK sebagai lembaga yang mandiri namun bertanggung jawab kepada Presiden. Pada periode masa jabatan sekarang ini LPSK diketuai oleh Ketua: Drs. Hasto Atmojo Suroyo, M.Krim.

Kasus prioritas yang ditangani LPSK adalah pelanggaran HAM berat, terorisme, dan seterusnya. Subyek perlindungan LPSK adalah saksi/ korban, keluarga saksi/korban dan seterusnya. Adapun kewenangan LPSK antara lain mengelola rumah aman dan seterusnya. Program layanan perlindungan LPSK salah satunya penyediaan rumah aman yang sangat dirahasiakan dan seterusnya. Hal ini penting diselenggarakan dalam rangka mencegah revictimisasi korban, pemulihan psikologis,, perlindungan hukum, dan pemberdayaan ekonomi korban.

Adapun tujuan utama adanya kunjungan ini adalah terjalinnya kerjasama yang dapat memberikan kontribusi secara langsung kepada masyarakat sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2006 tentang Perlindungan Saksi dan Korban. Kontribusi dari kegiatan ini secara umum adalah dalam rangka memberikan perlindungan dan bantuan pada saksi dan korban yang terjadi di masyarakat Kediri.

Selain itu, LPSK juga memberikan kesempatan kepada Fakultas Syriaha untuk mengizinkan mahasiswa melaksanakan magang di kantor LPSK. Ataupun kegiatan akademik lainnya seperti kuliah umum dan workshop.

Bagi masyarakat yang ingin membutuhkan bantuan dari LPSK, dipersilakan bisa berkunjung langsung ke kantor LPSK yang beralamat di Jl. Raya Bogor KM.24 No.47-49, RT.6/RW.1, Susukan, Kec. Ciracas, Kota Jakarta Timur, Daerah Khusus Ibukota Jakarta 13750.

Atau masyarakat bisa kontak langsung melalui hot line LPSK “148”. Melalui media sosial: Twitter @infoLPSK, Facebook HUMAS LPSK RI, Youtube Humas LPSK, dan email humas@lpsk.go.id.