Pusat Studi Hukum Tata Negara (PUSTERA) Fakultas Syariah IAIN Kediri melaksanakan kegiatan Pelatihan Legislative Drafting, kegiatan ini dilaksanakan di Aula Lantai 2 (dua)TIPD IAIN Kediri.
Dalam kegiatan Pelatihan Legislative Drafting dihadiri oleh Ketua Pusat Studi Hukum Tata Negara Fakultas Syariah IAIN Kediri Muhammad Fikri Alan, M.H. dan Ketua serta Sekretaris Program Studi Hukum Tata Negara IAIN Kediri serta Mahasiswa prodi hukum tata negara. Adapun dalam pembahasannya menjelaskan mengenai tata cara perancangan perundang-undangan dan pembentukan peraturan perundang-undangan di tingkat daerah.
Kegiatan Pelatihan Legislatif Drafting menghadirkan konsultan perundang-undangan pada kantor Aan Safaat (ASP) Legal Consultant dan Dosen Fakultas Hukum Universitas Brawijaya yaitu Triya Indara Rahmawan, S.H., M.H. serta Kepala Bagian Hukum Sekretariat Daerah Pemerintah Kabupaten Kediri yaitu Dwi Sudiartanti, S.H., M.H. sebagai pemateri pada kegiatan ini.
Dalam kesempatannya Triya Indara Rahmawan, S.H., M.H. menyampaikan bahwa dalam perancangan peraturan perundang-undangan harus memahami hirarki peraturan perundang-undangan sebagaimana telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-Undangan dan perlu memahami tentang kerangka peraturan perundang-undangan. Kemudian dalam materi selanjutnya yang disampaikan oleh Dwi Sudiartanti, S.H., M.H. menjelaskan dalam pembuatan peraturan daerah terdapat 6 (enam) tahap yaitu Perencanaan, Penyusunan, Pembahasan, Penetapan, Pengundangan, dan Penyebarluasan. Selanjutnya dijelaskan lebih lanjut bahwa peraturan daerah memiliki muatan sebagai penyelenggara otonomi daerah dan tugas pembantuan serta sebagai penjabaran lebih lanjut mengenai ketentuan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi.