PENDIDIKAN KHUSUS PROFESI ADVOKAT (PKPA) FAKULTAS SYARIAH IAIN KEDIRI

Panitia Pelaksana Pendidikan Khusus Profesi Advokat – Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kediri, bekerjasama dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI) akan menyelenggarakan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA) angkatan IV.

I. INFORMASI UMUM

  1. Peserta PKPA wajib membaca dan mempelajari ketentuan PKPA di laman ini.
  2. Fakultas Syariah IAIN Kediri selaku mitra PERADI dalam penyelenggara PKPA berwenang dalam penyelenggaraan pendidikan (menentukan tanggal, waktu dan pengajar) dan pengumpulan berkas data (fotokopi ijazah yang dilegalisir, fotokopi KTP, biodata peserta, dll). Selanjutnya data-data tersebut diserahkan kepada PERADI untuk dilakukan evaluasi berdasarkan ketentuan penyelenggaraan PKPA PERADI untuk kemudian dilakukan penerbitan sertifikat PKPA;
  3. Hal mengenai Ujian Profesi Advokat (jadwal, pendaftaran, tanggal ujian, dll) merupakan kewenangan PERADI. Informasi dapat di akses melalui situs PERADI (www.peradi.or.id);
  4. Fakultas Syariah IAIN Kediri, sangat menyarankan peserta PKPA untuk menyelesaikan PKPA sesegera mungkin, mengingat ketentuan magang Calon Advokat yang dihitung 2 tahun sejak tanggal dikeluarkannya Sertifikat PKPA;
  5. Setelah menyelesaikan PKPA, peserta dipersilahkan mengikuti magang di berbagai kantor Advokat, LBH atau Pos Bantuan Hukum (Posbakum). Penyelenggara PKPA tidak menyediakan fasilitas magang Advokat. Magang sebagai syarat untuk Pelantikan Advokat dilaksanakan selama dua (2) tahun, PERADI menghitung periode magang SETELAH peserta me hinyelesaikan PKPA dan dibuktikan Peserta dengan menyerahkan Laporan Pendahuluan Magang

II. DASAR HUKUM PELAKSANAAN

Undang-undang No. 18 Tahun 2003 tentang Advokat mensyaratkan Sarjana yang berlatar pendidikan tinggi hukum yang akan berprofesi sebagai Advokat harus mengikuti Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA). Untuk maksud tersebut, Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kediri menyelenggarakan “Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA)” bekerjasama dengan Perhimpunan Advokat Indonesia (PERADI).

III. PENDAFTARAN

Pendaftaran dibuka tanggal 14 JULI – 30 SEPTEMBER 2022.

IV. SYARAT PENDAFTARAN PESERTA

Kapasitas: 60 peserta, kelas akan diadakan secara Blended Learning (Online dan Offline)

Persyaratan:

  1. Mengisi Formulir pendaftaran
  2. Fotocopy KTP 4 Lembar
  3. Ijasah dan Transkip nilai yang telah dilegalisir, masing-masing 2 lembar
  4. Pas Foto Backround Merah ukuran 3×4 sebanyak 4 Lembar dan 4×6 sebanyak 4 Lembar.
  5. Berlatar belakang pendidikan tinggi hukum (lulusan fakultas hukum, fakultas syariah, perguruan tinggi hukum militer, dan perguruan tinggi ilmu kepolisian) yang dibuktikan dengan ijazah Sarjana Hukum (S.H.)/ijazah pendidikan tinggi hukum lainnya dari perguruan tinggi di Indonesia yang dilegalisir.
  6. Harap diperhatikan bahwa PERADI hanya menerbitkan sertifikat PKPA untuk peserta dengan tanggal kelulusan sebelum hari pertama pelaksanaan PKPA;
  7. Untuk peserta yang menggunakan Surat Keterangan Lulus, surat keterangan lulus sidang, surat keterangan Sarjana Hukum, dll (dengan tanggal kelulusan sebelum hari pertama pelaksanaan PKPA), Sertifikat PKPA akan diberikan oleh PERADI setelah yang bersangkutan menyerahkan fotokopi Ijazah Sarjana Hukum yang telah dilegalisir.
  8. Memenuhi ketentuan kehadiran sekurang-kurangnya 80% (delapan puluh persen) dari seluruh sesi PKPA untuk mendapatkan sertifikat PKPA (sesuai dengan Pasal 11, Peraturan Perhimpunan Advokat Indonesia Nomor 3 Tahun 2006 Tentang Penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat);

V. BIAYA DAN TATA CARA PEMBAYARAN

Pendaftaran langsung ke Sekretariat

  1. Mengisi formulir pendaftaran secara langsung di Sekretariat Fakultas Syariah IAIN Kediri
  2. Membayar biaya Pendaftaran sebesar Rp 300.000,-
  3. Membayar Biaya Pendidikan PKPA secara cash sebesar Rp 5.000.000,- di Sekretariat Fakultas Syariah IAIN Kediri.
  4. Menyerahkan berkas persyaratan ke secretariat.

Pendaftaran Secara Online

  1. Pendaftaran bisa dilakukan melalui link https://forms.gle/B9svCSkmsrdB3J987
  2. Transfer Biaya Pendaftaran Rp 300.000,- dan biaya Pendidikan Rp 5.000.000,- ke rekening BRI Nomor Rekening 1497-01-003877-50-3 atas nama Masyfu,ah
  3. Konfirmasi bukti transfer pendaftaran ke panitia.
  4. Menyerahkan berkas kelengkapan ke sekretariat.

VI. JADWAL DAN TEMPAT PELAKSANAAN

Tanggal & Waktu Pelaksanaan:
25 Desember 2021 – 16 Januari 2022 (setiap Sabtu & Minggu)

Kelas akan dilaksanakan secara Blendid Learning (Online & Offline)

VII. KONTAK

Sekretariat Kantor FAKULTAS SYARIAH

Kampus IAIN Kediri

E-mail: fakultas.syariah@iainkediri.ac.id

Telp. 0354-689262

Fax. 0354-686564

atau bisa menghubungi Badrus (081233771861) atau Farida (082131289345)

*silahkan dihubungi pada pukul 08.00 – 16.00 WIB pada hari kerja.

VIII. DAFTAR PENGAJAR DAN KURIKULUM

Daftar Pengajar:

  1. Prof.Dr. Otto Hasibuan S.H.,MM (Ketua Umum DPN PERADI)
  2. H. Hermansyah Dulaimi,S.H.,M.H. (Sekjen DPN Peradi)
  3. Bambang Soetjipto SH.,M.Hum (Ketua DPC PERADI Sidoarjo)
  4. Prof. Dr. Fauzie Hasibuan SH.,M.Hum (Guru Besar FH Jayabaya)
  5. Prof.Dr. Philipus M.Hadjon,S.H (Guru Besar FH Trisakti)
  6. Dr. Anwarudin Sulistiyono, S.H.,M.H (Wakil Kejati Jatim)
  7. Dr. Khamim,M.Ag (Dekan Fakultas Syariah IAIN Kediri)
  8. Dr. Adardam Achyar,S.H.,M.H (Ketua Dewan Kehormatan DPN Peradi)
  9. Jamaslin James Purba,S.H.,M.H (Wakil Ketua Umum DPN PERADI)
  10. H. Shalih Mangara Sitompul,S.H.,M.H (Wakil Ketua Umum DPN Peradi)
  11. Dr. Leny Poernomo,S.H,S.T.,M.H,M.Kn (Bendahara DPC Peradi Sidoarjo)
  12. Prof. Dr. Tatiek Sri Djatmiati,SH.,M.S (Guru Besar FH UNAIR)
  13. Prof.Dr. Nindijo Pramono SH.,M.S (Guru Besar FH UGM)
  14. Prof.Dr. Agus Yudha Hermoko,SH.,MH (Guru Besar FH UNAIR)
  15. Dr. Mohamad Jumhari SH.,MH. (Hakim Tinggi PT Agama Mataram)
  16. H. Moh. Muchils, S.H.,M.H (Ketua Pengadilan Negeri Sidoarjo)
  17. H. Minanoer Rachman, SH.,MH (Ketua Pengadilan Negeri Tangerang)
  18. Prof. Dr. Teguh Prasetyo, SH.,M.Si (Komisionair DKPP KPU)
  19. Prof. Dr. Indriati Rini,SH.,MS (Pakar Hukum Kontrak)
  20. Imam Mukhlas,SH,MH (Advokat)
  21. Dr. H. Nur Baedah,SH.,S.Ag.,MH. (Advokat)
  22. Choirul Munif, S. Ag., SH.,MH (Advokat)
  23. Dr. H. Abdullah Taufik,S.H.,M.H
  24. Dr. Zayyad Abd. Rahman,S.HI,M.HI
  25. Dr. Ulin Na’mah,M,HI.

Daftar Online Silahkan klik