Diskusi Kolaboratif Puskumham dengan LBM IAIN Kediri tentang Money Politic

Hari Kamis 08 Desember 2022 pukul 09.00 dilaksanakan diskusi kolaboratif antara PUSKUMHAM dengan LBM IAIN Kediri. Tema yang diangkat adalah money politic, sebuah tema yang lagi viral akhir-akhir ini. Diskusi terlaksana dengan pembahsan yang sangat tuntas dilaksanakan di labolatorium Hukum Fakultas Syariah IAIN Kediri. Diskusi kolaboratif ini diikuti oleh para mahasiswa IAIN Kediri dari berbagai prodi dan juga para dosen IAIN Kediri secara komperatif dan semangat. Acara ini dibuka secara resmi oleh Dekan Fakultas Syariah IAIN Kediri Dr. Khamim, M.Ag.

Selesai pembukaan dilanjutkan dengan pemaparan materi pertama oleh M. Fajar Sidiq Widodo, M.H. Pada kesempatan presentasi itu, beliau membahas secara komperhensif persoalan money politic, dari pengertian desa hingga ketentuan pemilihan kepala desa lengkap dengan pasal-pasal dari undang-undang yang berkaitan dalam perspektif hukum positif di Indonesia. Kesempatan berikunya dilanjutkan oleh pemateri kedua, yaitu Hizbulloh Hadziq, SHI., M.Pd.I. Beliau memaparkan kajian yang sangat luas dan mendalam tentang kontruksi dan syarat-syarat sesorang boleh menjadi kepala desa perspektif kitab-kitab turats/klasik berserta hukum risywah atau uang yang ditebar menjelang pemilihan umum.

Tema diskusi kolaboratif ini bermula dari pertanyaan pembaca Kolom Dialog Jum’at Radar Jawa Pos Kediri. Ia menanyakan, bagaimana pandangan hukum bagi calon pemilih yang tidak memberikan hak pilihnya kepada calon kepala desa yang telah memberinya uang. Berdasar pada dua uraian sisi hukum Islam dan hukum positif di Indonesia, yaitu pasal 149 KUHP, ayat 1 dan ayat 2, maka perbuatan calon kepala desa yang membagikan uang dan sembako kepada warga agar memilihnya, adalah perbuatan suap, karena pemberian dengan maksud adanya tindakan. Perbuatan warga sebagai calon pemilih yang ternyata di saat pemilihan tidak memberikan pilihan kepada calon yang telah membagikan pemberian adalah perbuatan ingkar janji. Oleh sebab itu, yang benar dan aman secara mendasar adalah mencalonkan diri sebagai kepala desa jika benar-benar mempunyai kapabelitas, dan dilakukan bersih dari pemberian. (abnas).