Sosialisasi Pelayanan LKBH dan Penyuluhan Hukum

Hari Selasa tanggal 07 Maret 2023, Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kediri melaksanakan kegiatan “Sosialisasi Pelayanan LKBH dan Penyuluhan Hukum Dalam Rangka Meningkatkan Pemahaman, Kesadaran dan Kepatuhan Masyarakat Terhadap Hukum”. Bertempat di Aula Lantai 2 IAIN Kediri, acara tersebut dihadiri oleh perwakilan Desa/Kelurahan Kadarkum di wilayah Kabupaten/Kota Kediri, Paralegal pada Lembaga Konsultasi Bantuan Hukum (LKBH) IAIN Kediri, Pengelola dan Dosen Fakultas Syariah IAIN Kediri, serta perwakilan dari HMPS, DEMA, SEMA pada Fakultas Syariah IAIN Kediri.

Acara seremonial dipandu oleh pembawa acara, ibu Muthi’ah Hijriyati, M.Th.I., M.S.I. Diawali dengan pembukaan dan pembacaan ayat-ayat suci Al Qur’an oleh Anni Nur Rohmah, serta menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Mars IAIN Kediri dipandu Ericca Dian Novita Sari. Sambutan sekaligus pembukaan oleh Dekan Fakultas Syariah IAIN Kediri (Dr. Khamim, M.Ag.), menyampaikan potensi dan harapan besar terhadap LKBH IAIN Kediri untuk bisa memberikan manfaat bagi institusi khususnya dan masyarakat pada umumnya. Akhir seremonial ditutup dengan doa, yang dipimpin oleh Dr. H. Husnul Yaqin, S.H.I., M.H.

Acara inti dari kegiatan ini adalah Sosialisasi Pelayanan LKBH dan Penyuluhan Hukum dengan mengusung tema “Peran Masyarakat dalam Pemberian Bantuan Hukum”. Dalam sosialisasi pelayanan LKBH dan penyuluhan hukum ini dipandu oleh Moderator bapak Moch. Choirul Rizal, M.H. (Dosen Fakultas Syariah) serta 2 (dua) orang Narasumber, bapak Gatot Suharto, S.H., M.H. (Kepala Sub Bidang Penyuluhahn Hukum, Bantuan Hukum, dan Jaringan Dokumentasi Informasi Hukum, Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Jatim) dan bapak Dr. H. Abdullah Taufik, M.H. (Ketua LKBH IAIN Kediri).

Materi pertama Narasumber dari KEMENKUMHAM Jatim menyampaikan terkait bantuan hukum bagi masyarakat miskin, berawal dari dasar hukum, asas dan tujuan, sampai dengan tugas dan wewenang Kementerian Hukum dan HAM, yaitu “Mengawasi dan memastikan penyelenggaraan bantuan hukum dan pemberian bantuan hukum dijalankan sesuai asas dan tujuan yang ditetapkan dalam Undang-Undang serta Melakukan verifikasi dan akreditasi terhadap lembaga bantuan hukum atau organisasi kemasyarakatan untuk memenuhi kelayakan sebagai pemberi bantuan hukum berdasarkan Undang-Undang tentang bantuan Hukum”. Selanjutnya materi kedua oleh Ketua LKBH IAIN Kediri menyampaikan terkait sejarah, tujuan dan fungsi serta eksistensi LKBH IAIN Kediri sejak berdiri sampai saat ini. Setelah penyampaian materi dilanjutkan dengan sesi tanya jawab, dan terlihat terdapat banyak peserta antusias bertanya, baik dari perwakilan Desa/Kelurahan maupuan paralegal dan mahasiswa. Di akhir acara, dilakukan penyerahan sertifikat dan pemberian cinderamata oleh Dekan Fakultas Syariah IAIN Kediri kepada para Narasumber, serta dilanjutkan dengan foto bersama.

Setelah serangkaian acara selesai, rombongan perwakilan dari KEMENKUMHAM Jatim menyempatkan diri untuk berkunjung ke kantor LKBH IAIN Kediri yang berada di Jalan Perintis Kemerdekaan Kota Kediri.

Semoga dengan adanya kegiatan ini, LKBH IAIN Kediri bisa lebih eksis dan memberikan manfaat bagi msyarakat yang membutuhkan bantuan hukum, ujar bapak Dr. H. Baitur Rohman, S.H., M.Hum, selaku Ketua Panitia kegiatan. (*mar)