Diskusi Kolaboratif Puskumham Dengan LBM IAIN Kediri Tentang Hukuman Pidana Mati Bagi Pelaku Tindak Pidana Pembunuhan Berencana

Senin, 6 Maret 2023 Lembaga Bahtsul Masail Fakultas Syariah berkolaborasi dengan Pusat Studi Hukum dan HAM (PUSKUMHAM) Fakultas Syariah IAIN Kediri melakukan kembali kegiatan Diskusi Bareng yang diselenggarakan di ruang sidang Fakultas Syariah lantai 2 pukul 08.00 WIB. Kali ini, kegiatan Diskusi Bareng tersebut diberi tema “Hukuman pidana mati bagi pelaku tindak pidana pembunuhan berencana, perspektif Syari’ah, KUHP, dan HAM”. Acara ini dibuka secara resmi oleh Wakil Dekan 1 Fakultas Syariah IAIN Kediri Dr. Ulin Na’mah, M.HI.

Kegiatan Diskusi tersebut, diisi oleh pembicara-pembicara yang tentunya banyak memiliki ilmu tentang apa itu Hukuman Pidana Mati, ataupun aturan-aturan  mengenai hal tersebut. Adapun pembicara yang hadir pada Diskusi Bareng tersebut yaitu Bapak Moch. Choirul Rizal, M.H, beliau adalah dosen Fakultas Syariah juga sebagai anggota dari Puskumham. Dan Bapak Ruston Nawawi, S.Ud. M.A, dosen Fakultas Syariah juga sekaligus sebagai pembina LBM.

Dengan menyusun tema “Hukuman pidana mati bagi pelaku tindak pidana pembunuhan berencana, perspektif Syari’ah, KUHP, dan HAM”. mampu memacu semangat dari anggota LBM dan PUSKUMHAM untuk mendengarkan materi-materi yang disampaikan oleh pembicara dengan seksama. Hal-hal yang disampaikan oleh diskusi kali ini diadakan karena ketika pengadilan menetapkan hukuman bagi pelaku tindak pidana pembunuhan seolah-olah bersebrangan dengan HAM, yang mana karakter dari HAM adalah mejunjung harkat martabat manusia  dan tak jarang dari aktifis HAM yang setuju dengan putusan tersebut maka itu akan menjadi opini yang mengiring majlis hakim untuk tidak memfonis mati, perlu kita sadari bahwa putusan hakim itu jika kaji dengan menggunakan perspektif KUHP sudah dianggap benar karena melakukan pembunuhan berencana sesuai pasal 340 yang berbunyi “Barangsiapa sengaja dan dengan rencana terlebih dahulu merampas nyawa orang lain, diancam, karena pembunuhan dengan rencana (moord), dengan pidana mati atau pidana penjara seumur hidup atau selama waktu tertentu, paling lama dua puluh tahun,” dan kajian secara syariah. (HRS)