Kediri, 22 November 2023. Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat merupakan salah satu komponen yang wajib dipenuhi sebagai perwujudan Tri Dharma Perguruan Tinggi. Diselenggarakannya Pengabdian kepada Masyarakat mewujudkan sebuah tujuan bahwa apa yang dikerjakan di lingkungan Fakultas Syariah IAIN Kediri dapat dibawa dan diaplikasikan kepada Masyarakat. Menindaklanjuti kerjasama antara Fakultas Syariah IAIN Kediri dengan Kecamatan Puncu dilaksanakan kegiatan penyuluhan hukum yang diselenggarakan di SMAN 1 Puncu.
Bertempat di aula SMAN 1 Puncu kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat oleh Fakultas Syariah IAIN Kediri dimulai pukul 09.00 dengan peserta siswa/i kelas XII berjumlah kurang lebih 300 siswa dan para undangan. Pengabdian kepada Masyarakat mengusung tema “Pencegahan Pernikahan Dini dan Bullying di Kalangan Pelajar”. Selain para siswa, kegiatan ini juga dihadiri oleh pihak pimpinan SMAN 1 Puncu, dosen dan mahasiswa Fakultas Syariah IAIN Kediri. Kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat ini di inisiasi oleh ketua pelaksana Bapak Rizki Dermawan, M.H.
Kegiatan dibuka dengan menyanyikan bersama-sama lagu kebangsaan Indonesia Raya, selanjutnya sambutan-sambutan oleh para pimpinan. Sambutan yang pertama disampaikan oleh Wakil Dekan Fakultas Syariah IAIN Kediri, Ibu Dr. Ulin Na’mah, M.HI. Ibu Ulin mengatakan bahwa kegiatan ini menindaklajuti kerjasama dengan Kecamatan Puncu untuk memberikan kontribusi dan solusi terkait permasalahan hukum khususnya terkait pernikahan dini dan bullying untuk para siswa SMAN 1 Puncu. Sambutan yang kedua Wakil Kepala Sekolah SMAN 1 Puncu, Bapak Supriyanto S.Pd M.Si., beliau mengucapkan terima kasih banyak atas diadakannya kegiatan ini yang memberikan pengetahuan dan pemahaman tentang hukum pada siswa-siswi dan juga memberikan motivasi agar mereka dapat melanjutkan studi ke jenjang yang lebih tinggi.
Narasumber kegiatan Pengabdian kepada Masyarakat adalah Ketua Pusat Studi Gender dan Anak (PSGA) IAIN Kediri Ibu Luthfi Atmasari, M.Psi, Psikolog. Narasumber selanjutnya dosen dari Fakultas Syariah IAIN Kediri Bapak Moch. Choirul Rizal, M.H. dan Bapak Mochammad Agus Rachmatulloh, M.H. Narasumber pertama Ibu Luthfi memberikan gambaran umum tentang pernikahan usia dini dan permasalahan bullying di kalangan pelajar dari perspektif psikologi dan juga pencegahannya. Narasumber kedua Bapak Rizal memberikan penyampaian terkait permasalahan hukum yang muncul pada saat pernikahan dini dan bullying, juga pentingnya kesadaran hukum untuk menyelesaikan permasalahan hukum khususnya dalam hal hukum pidana anak. Narasumber terakhir Bapak Agus memberikan data tentang kasus pernikahan dini di wilayah Kediri dan memberikan motivasi pada para siswa agar setelah lulus sekolah tidak langsung menikah tetapi harus melanjutkan studi ke bangku perkuliahan. (RD)