IAIN Kediri Newsroom – Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) IAIN Kediri menyelenggarakan kegiatan focus group discussion (FGD) dengan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) Jawa Timur pada Kamis (07/03/2024). Hadir pada kegiatan tersebut Kepala Bidang Hukum Kanwil Kemenkumham Jatim, Haris Nasiroedin, didampingi oleh jajarannya dan disambut oleh Dekan Fakultas Syariah, Khamim, beserta tim LKBH IAIN Kediri di Ruang Sidang Fakultas Syariah IAIN Kediri.
FGD ini digelar untuk mendiskusikan beberapa hal utama dan penting terkait pedoman pelaksanaan bantuan hukum berikut syarat dan tahapan verifikasi dan akreditasi. Dengan adanya pedoman ini diharapkan LKBH IAIN Kediri akan segera meraih akreditasi sesuai dengan aturan dan persyaratan sesuai ketentuan dan Undang-Undang.
LKBH IAIN Kediri berdiri sebagai salah satu wujud pelayanan dan pemberian bantuan hukum kepada masyarakat tidak mampu. Selain itu, LKBH IAIN Kediri juga menjadi sarana bagi dosen, alumni, dan mahasiswa Fakultas Syariah IAIN Kediri untuk mengabdikan ilmu Syariah dan Hukum dalam bentuk pelayanan konsultasi, advis hukum dan advokasi serta pendampingan hukum bagi masyarakat dalam rangka penyelesaian permasalahan hukum. Dengan demikian, LKBH IAIN Kediri juga turut mengakomodir kebijakan umum yang menyangkut kepentingan publik.
Dekan Fakultas Syariah, Khamim, berharap bahwa dengan adanya FGD ini, LKBH IAIN Kediri akan dapat segera teralisasi pada tahun ini. Terlebih, adanya kantor LKBH IAIN Kediri yang berlokasi di Jalan Perintis Kemerdekaan No.110, Ngronggo, Kota Kediri ini dapat meningkatkan antusiasme masyarakat Kediri dan sekitarnya.
Sumber: Humas IAIN Kediri
Penulis: Zuhrufi Latifah
Editor: Ropingi el-Ishaq