Hari Rabu tanggal 08 Mei 2024, Fakultas Syariah Institut Agama Islam Negeri (IAIN) Kediri melaksanakan kegiatan “Diskusi Dosen” dengan tema “Perlindungan Hukum Anak Biologis di Indonesia”. Bertempat di Aula Lantai 4 gedung Rektorat IAIN Kediri, kegiatan ini diikuti peserta dari Pengadilan Agama Keresidenan Kediri, para Advokat pada Kantor Advokat maupun Lembaga Bantuan Hukum di Kota Kediri, Fakultas Syariah dan Hukum Perguruan Tinggi di Kota Kediri, serta para Dosen Fakultas Syariah IAIN Kediri dan para mahasiswa yang tergabung dalam pusat studi maupun komunitas pada Fakultas Syariah IAIN Kediri.
Acara seremonial dipandu oleh pembawa acara, Sheila Fakhria, M.H. Diawali dengan pembukaan serta menyanyikan lagu Indonesia Raya dan Mars IAIN Kediri. Dilanjutkan sambutan sekaligus pembukaan oleh Rektor IAIN Kediri, dalam hal ini diwakili oleh Dr. H. Ahmad Subakir, M.Ag., selaku Wakil Rektor 1 IAIN Kediri. Dalam sambutannya beliau menekankan produktifitas akademisi dalam penulisan karya ilmiah berupa buku. Akhir seremonial ditutup dengan doa, yang dipimpin oleh Dr. H. Husnul Yaqin, S.H.I., M.H.
Diskusi dosen yang dipandu oleh moderator sekaligus pembawa acara kali ini lebih menarik karena diformat dalam bentuk Bedah Buku yang berjudul “Hak-Hak Anak Biologis: Konsep, Penetapan Asal-Usul, dan Perlindungan Hukum Anak Biologis di Indonesia”.
Kesempatan pertama, Keynote Speaker disampaikan oleh Ketua Pengadilan Tinggi Agama Surabaya, Dr. H. Bahruddin Muhammad, S.H., M.H. Beliau menyampaikan, tajamnya perbedaan pendapat dan penerapan hukum dalam pemahaman anak biologis penting untuk ditelaah secara mendalam, karena menyangkut hak asasi anak yang tidak seharusnya menanggung akibat dari pelanggaran hukum yang dilakukan orang tuanya.
Selanjutnya, penulis buku, yang merupakan Hakim Pengadilan Agama Kabupaten Kediri dan juga Dosen Luar Biasa pada Fakultas Syariah IAIN Kediri, Dr. H. Toif, M.H. menyampaikan terkait isi buku yang berdasar pengalaman empiris selama menangani perkara permohonan asal usul anak di beberapa pengadilan agama.
Pembanding 1, Dwi Sudiartanti, S.H., M.H. (Kepala Bagian Hukum Pemerintah Kabupaten Kediri) menyampaikan materi dari sudut pandang penyusun peraturan dan pemangku kebijakan di tingkat daerah. Selanjutnya, pembanding 2, Dr. H. Nurbaedah, S.Ag., S.H., M.H. (Dosen pada Universitas Islam Kadiri) menyampaikan dari sudut pandang akademisi dan memberikan saran terkait penulisan serta memberikan apresiasi terhadap penerbitan buku.
Setelah penyampaian materi dari semua narasumber selesai, dilanjutkan dengan tanya jawab. Antusias peserta sangat terlihat dalam tahap ini, dan para penyanya juga mendapat hadiah buku dari penerbit Setara Press. Dikarenakan keterbatasan waktu, hanya 5 (lima) orang penanya, terdiri dari Dosen IAIN Kediri dan Universitas Islam Tribakti serta Ketua PA Kab. Kediri yang diberi kesempatan untuk menyampaiakn pertanyaan. Untuk kemudian ditanggapi oleh para narasumber.
Setelah serangkaian acara selesai, ditutup dengan penyerahan buku (hasil karya sendiri) dari Ketua PTA Surabaya kepada Rektor IAIN Kediri (diwakili Wakil Rektor 1) dan Dekan Fakultas Syariah IAIN Kediri. Dilanjutkan dengan pemberian kenang-kenangan oleh Dekan Fakultas Syariah kepada pada narasumber. Kemudian acara ditutup dengan foto bersama dan ramah tamah.
Semoga dengan adanya kegiatan seperti ini, dapat memberikan manfaat bagi perkembangan hukum di Indonesia yang berdasar pada kepastian, kemanfaatan dan keadilan, ujar pelaksana kegiatan diskusi dosen Fakultas Syariah IAIN Kediri 2024. (*mar)