Perluas Wawasan Sistem Penjaminan Mutu, Gugus Penjamin Mutu Fakultas Syariah IAIN Kediri Lakukan Kunjungan di UIN Raden Mas Said Surakarta

Gugus Penjamin Mutu (GPM) didampingi oleh Wakil Dekan I Fakultas Syariah IAIN Kediri pada Selasa (05/12/2023) melakukan kunjungan di Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta. Kunjungan ini dilakukan dalam rangka memperluas wawasan tentang sistem penjaminan mutu khususnya yang ada di Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta.

Tim GPM Fakultas Syariah IAIN Kediri diterima langsung oleh Sekretaris Jurusan Hukum Ekonomi Syariah dan Filantropi Islam, Masjupri M.Hum., Sekretaris Jurusan Hukum Islam, Jaka Susila, S.H., M.H., Ketua Gugus Kendali Mutu, Lila Pangestu Hadiningrum, M.Pd. dan Sekretaris Gugus Kendali Mutu, Ning Karnawijaya, M.S.I.

Acara dibuka oleh Sekretaris Jurusan Hukum Ekonomi Syariah dan Filantropi Islam, Masjupri M.Hum. Dalam kesempatan ini Masjupri memperkenalkan Sekjur serta anggota Gugus Kendali Mutu (GKM) dan tendik yang hadir sekaligus menyampaikan permohonan maaf dari bapak dekan yang tidak bisa menemui rombongan di kesempatan ini karena sedang dinas di UIN Malang berserta bapak WD I, II dan III serta para Kajur dalam rangka pembukaan prodi baru, Hukum Tata Negara.

Selanjutnya, Lila Pengestu Hadiningrum, M.Pd. selaku Ketua Gugus Kendali Mutu Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta menyampaikan beberapa hal yang ada di GKM. “GKM Fakultas Syariah menjadi gugus kendali mutu yang profesional dalam mewujudkan visi misi Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said secara partisipatif,” kata Lila saat menyampaikan Visi GKM.

Lila kemudian menyampaikan Misi GKM Fakultas Syariah, yakni pertama, Meningkatkan kualitas mutu di lingkungan Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta agar memenuhi standar nasional. Kedua, Meningkatkan kinerja UPPS secara berkesinambungan dalam implementasi penjaminan mutu. Ketiga, Meningkatkan kesadaran SDM di lingkungan Fakultas dan Prodi dalam peningkatan budaya mutu secara partisipatif. Keempat, Meningkatkan kepuasan pihak-pihak pemangku kepentingan fakultas dan prodi. Kelima, Terpenuhinya standar mutu Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta yang adaptif dan dinamis sesuai tuntutan penjaminan mutu pendidikan tinggi nasional. Keenam, Bersinergi dengan prodi dalam terlaksananya pengendalian dan audit mutu di prodi Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta. Ketujuh, Meningkatkan kesadaran SDM terhadap budaya mutu fakultas dan prodi. Kedelapan, Terpenuhinya kepuasan pihak-pihak pemangku kepentingan fakultas dan prodi

Selain visi dan misi, disampaikan pula tujuan, tugas dan fungsi Gugus Kendali Mutu oleh sekretaris GKM Fakultas Syariah, Ning Karnawijaya, M.S.I. “Gugus Kendali Mutu Fakultas Syariah (GKM) bertugas meningkatkan mutu akademik secara bertahap dan berkelanjutan melalui pengembangan sistem penjaminan mutu dan melaksanakan monitoring dan evaluasi kinerja Fakultas Syariah, sehingga tercapai mutu akademik yang sesuai dengan standar mutu yang telah ditetapkan. Tugas pokok GKM menyelaraskan antara apa yang menjadi standar mutu yang diharapkan dan kenyataan implementasinya di lapangan,” ujar Ning Karnawijaya.

Usai paparan dari Lila Pengestu Hadiningrum dan Ning Karnawijaya, acara dilanjutkan dengan diskusi bersama. Tim GPM Fakultas Syariah IAIN Kediri dipersilahkan untuk menyampaikan tanggapan dan pertanyaan. Diawali oleh Rezki Suci Qamaria, M.Psi selaku tim GPM Fakultas Syariah IAIN Kediri dan dilanjutkan oleh Sheyla Nichlatus Sovia, Lc., M.Ag., selaku koordinator GPM Fakultas Syariah IAIN Kediri memaparkan tentang pelaksanaan sistem penjaminan mutu yang dilaksanakan oleh GPM Fakultas Syariah IAIN Kediri dan hambatan serta tantangan dalam menjalankannya.

Diskusi semakin mendalam, hingga tak terasa sudah memasuki waktu sholat duhur. Acara kemudian ditutup dengan ucapan terima kasih dari Wakil Dekan I Fakultas Syariah IAIN Kediri, Dr. Ulin Na’mah, M.HI. yang dilanjutkan dengan pertukaran cindera mata dan foto bersama. Kunjungan ini diharapkan dapat memberikan manfaat berupa best practice yang telah diterapkan di Fakultas Syariah UIN Raden Mas Said Surakarta untuk selanjutnya dipelajari dan diadopsi oleh Fakultas Syariah IAIN Kediri. (SNS)